Banyak pekerja mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mereka berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta yang statusnya masih aktif bekerja di suatu perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka. Program ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial tertentu sebelum memasuki masa pensiun.
Ketentuan Pencairan Sebagian
Pencairan saldo JHT bagi pekerja aktif tidak bisa dilakukan secara penuh (100 persen). Peserta aktif dapat memilih salah satu dari dua jenis besaran klaim berikut:
- Pencairan 10 Persen: Untuk keperluan konsumsi atau persiapan masa pensiun.
- Pencairan 30 Persen: Khusus digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah.
Catatan: Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
Syarat Dokumen
Dokumen Umum (Pencairan 10%)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik (e-KTP).
- Buku tabungan yang aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP.
Dokumen Tambahan (Pencairan 30% untuk Rumah)
- Dokumen perbankan terkait sesuai dengan kebutuhan pengajuan kredit rumah.
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama untuk pembayaran JHT kepemilikan rumah.
Metode dan Cara Pencairan
Proses pencairan dana JHT bagi pekerja aktif memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid. Pencairan dapat dilakukan melalui dua metode:
Melalui Kantor Cabang (Tatap Muka)
• Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
• Membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli.
• Mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
• Mengambil nomor antrean layanan.
• Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
• Setelah dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Secara Online Melalui Layanan Lapak Asik
- Buka situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri yang diminta (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
- Unggah semua dokumen persyaratan beserta swafoto (selfie) dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Simpan data dan cek email secara berkala untuk mendapatkan jadwal wawancara online.
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara daring sesuai jadwal.
- Jika lolos verifikasi, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Proses pencairan dana JHT bagi pekerja yang masih aktif membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja, terhitung sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudahan akses ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para pekerja untuk menunjang kesejahteraan mereka.
Kesimpulan
Pekerja yang masih aktif bekerja sebenarnya bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mereka tanpa harus menunggu resign atau pensiun, asalkan masa kepesertaannya sudah mencapai minimal 10 tahun.


Komentar